Syaikh Dr Abdullah Al-Faqih dalam fatwanya yang berjudul Yoga itu penyembahan berhalaisme kepada matahari tertanggal 17 Muharram 1422H/ 11 April 2001 menegaskan haramnya yoga.
Dia menegaskan:
Dia menegaskan:
إن اليوجا ليست رياضة، وإنما هي نوع من العبادة الوثنية التي لا يجوز للمسلم أن يقدم عليها بحال.
Sesungguhnya yoga bukanlah olahraga, tetapi dia hanyalah jenis dari peribadahan berhalaisme (paganisme) yang tidak boleh bagi orang Muslim untuk mendatanginya sama sekali.
Dia menegaskan, yoga itu bukan murni olahraga badani, tetapi itu hanyalah penyembahan yang ditujukan oleh pelakunya kepada matahari. Yoga itu tersebar luas di India sejak zaman dulu.
Nama aslinya berbahasa sanskerta, sastanaga surya nama sekar, artinya sujud kepada matahari dengan delapan anggota badan.
Olahraga ini bertumpu pada 10 anggota badan tertentu, di antaranya lima anggota badan yang terhampar di tanah dengan melebar dengan menyentuh tanah yaitu: dua tangan, hidung, dada, dua dengkul, dan jari-jari dua telapak kaki . Dengan ini maka terwujudlah sujud terhadap matahari dengan delapan anggota badan.
Latihan-latihan yoga itu dimulai dengan kondisi pertama yang menggambarkan penghormatan kepada yang disembah yaitu matahari. Latihan-latihan ini mesti disertai kata-kata yang menjelaskan penyembahan matahari dan mengarah kepadanya. Kata-kata itulah yang disebut mantra. Itu diulang-ulang dengan suara keras dan dengan cara tata letak yang teratur. Potongan-potongan mantra itu mengandung sebutan nama-nama matahari dua belas.
Oleh karena itu Mufti ini setelah menjelaskan bunyi mantra-mantra dan maksudnya, kemudian mengatakan: Sesungguhnya yoga bukanlah olahraga, tetapi dia hanyalah jenis dari peribadahan berhalaisme (paganisme) yang tidak boleh bagi orang Muslim untuk mendatanginya sama sekali.
Demikian fatwa dari Markaz Fatwa yang dibimbing oleh Dr Abdullah Al-Faqih, yang dikeluarkan 17 محرم 1422 / 11-04-2001, kemudian disiarkan lewat as-syabakah al-Islamiyah, dan sudah dikumpulkan dalam Al-Maktabah As-Syamilah oleh multaqa ahl hadith.
Walaupun tahun 2001 sudah ada fatwa haramnya yoga bagi Muslimin, kemudian tahun 2004 Mufti Mesir juga mengharamkan yoga, dan di bulan November 2008 Mufti Malaysia juga mengharamkan yoga, namun di Indonesia belum terdengar adanya fatwa itu. Mungkin nanti sekalian difatwakan haramnya, bersama praktek-praktek haram lainnya, termasuk juga reiki yang di media massa luar negeri juga disejajarkan haramnya dengan yoga karena sama-sama dari agama berhala.
sumber : https://www.nahimunkar.com/yoga-haram-bagi-umat-islam/
No comments :
Post a Comment